Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).